Senin, 22 November 2021 16:04
Konferensi pers terkait dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Senin (22/11/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Empat orang pendamping kecamatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

 

Seorang tersangka AB mengaku keberatan keputusan jaksa. Pasalnya, hanya empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Padahal, kata dia, seharusnya ada tiga orang pendamping kecamatan lagi yang juga terlibat. Ditambah koordinator daerah (korda) dan pejabat di Dinas Sosial Barru yang mengetahui masalah tersebut. 

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

"Kami tidak terima kalau hanya empat orang yang ditersangkakan. Harusnya tiga orang pendamping kecamatan bersama korda dan seorang pejabat di Dinas Sosial Barru juga terlibat," jelas AB kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (22/11/2021).

 

Alasan AB menyebut orang-orang tersebut karena mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini. "Korda ini otaknya yang perintahkan kami dengan pengetahuan kepala bidang di Dinsos. Mereka yang suruh menggesek dan mengambil isi ganda dari kartu BPNT itu," ungkap AB.

AB lalu menuding ada pilih kasih Kejari Baru dalam penetapan tersangka ini. Sikap protesnya juga telah dilayangkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru

"Kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal kami hanya diwajibkan. Kami korban di sini," protesnya.

Penulis : Achmad Afandy