Senin, 22 November 2021 14:02
Jumpa pers di Kejaksaan Negeri Barru, Senin (22/11/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan empat orang pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai tersangka dugaan korupsi.

 

Penetapan tersangka itu hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial tersebut.

Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto, dalam jumpa pers menyampaikan penetapan para tersangka itu pada 10 November 2021 setelah melihat hasil pemeriksaan, kemudian mengerucut pada empat orang pendamping.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

Inisial para tersangka, yakni AB, AL, MS, dan RL. Keempat orang petugas ini masing-masing mendampingi distribusi bansos di kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Barru, Mallusetasi, Tanete Rilau, dan Tanete Riaja.

 

"Mereka diduga mengambil isi kartu BPNT dari data ganda. Uangnya kemudian dikumpulkan di rekening pribadi," jelas Ardi. Sampai saat ini empat tersangka tersebut tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Sekadar diketahui bahwa BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM tiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik. Digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank. BPNT diperuntukkan untuk warga miskin.

Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru

 

Jumpa pers di Kejaksaan Negeri Barru, Senin (22/11/2021).

Penulis : Achmad Afandy