Selasa, 16 November 2021 09:03
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar tuntutan terhadap Nurdin Abdullah.

 

Menurut Jaksa Zaenal Abidin bahwa dalam menuntut pidana terhadap terdakwa mereka menganalisa seluruh fakta persidangan. Kemudian analisa sesuai barang bukti dan hasil penyitaan aset yang disita untuk negara.

"Itulah JPU menyimpulkan bahwa terdakwa (Nurdin Abdullah), tuntutan dapat pidana badan penjara 6 tahun. Selain itu kita kenakan pidana tambahan, berupa uang pengganti, Rp3 miliar lebih," kata Zaenal Abidin setelah membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Zaenal menjelaskan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3 miliar lebih itu diakumulasi dari uang yang diduga diterima oleh Nurdin Abdullah sebesar Rp7 miliar dari kontraktor.

 

"Itu diakumulasi dari Rp7 miliar lebih, yang dia terima ditambah SGD 250 ribu dari Haji Momo, terus dikurangi aset yang sudah kita sita," ujar Zaenal.

"Aset yang sudah disita yakni, jetski 2 (unit), mesin kapal speedboat 2 (unit), tanah di Maros yang masjid itu, dikurangi uang yang sudah disita sebelumnya, seperti di rujab. Kita akumulasi semua Rp7 miliar tambah SGD 250 ribu dikurangi dengan uang yang pernah kita sita jadi akumulasi uang pengganti itu Rp3 miliar lebih," jelas Zaenal.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Selain itu, kata Zaenal, tambahan hukuman juga diberikan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

"Hitungan nanti, berlaku setelah jalani pidana maka ia tidak dapat dipilih publik, dalam jabatan apapun apalagi mau pilkada," ujar Zaenal.

Zainal Abidin juga mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya mau memenjarakan pelaku tapi bagaimana mengembalikan aset recovery ke negara.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Jadi kita tidak hanya kejar orang tapi juga kejar asetnya. Kita nda mau hanya penjara tapi aset diabaikan. Makanya setelah kita rangkum, pertimbangkan, selain hukuman badan, pencabutan hak politik, kita lakukan pengembalian aset,"ungkap Zaenal.

Sementara tanah masjid yang disita KPK itu akan nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai tempat salat.

"Masjidnya itu disita tapi karena itu nanti sudah dimanfaatkan masyarakat maka nanti kita akan dikembalikan ke masyarakat masjidnya. Kita rampas nanti akan dikembalikan kepada masyarakat karena kan bisa digunakan masyarakat untuk salat," tutur Zaenal Abidin.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

 

Penulis : Usman Pala