Senin, 15 November 2021 16:42
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-- Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 

Dalam sidang tuntutan itu jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah.

Salah satunya adalah karena Nurdin Abdullah adalah sebagai penyelenggara negara yang perbuatannya bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat," kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

 

Apalagi, kata jaksa Zainal Abidin, terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya untuk pemberantasan korupsi.

Selain hal yang memberatkan jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum menjatuhi tuntutan kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Zainal Abidin.

Selain menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.187.600.000 dan 350 SGD.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Zainal Abidin.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi penjara selama satu tahun," sambungnya.

Tidak hanya itu jaksa juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Hal itu karena JPU menilai Nurdin Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dan juga dianggap melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Usman Pala