Minggu, 14 November 2021 12:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel atas terdakwa Gubernur non Aktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

 

Rencananya sidang lanjutan tersebut akan digelar Senin (15/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Tanggal itu ditetapkan setelah jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa Edy Rahmat digelar pada Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Mohon izin Yang Mulia sebelumnya, jika dizinkan, ini karena untuk penyusunan tuntutan ada fakta-fakta sidang yang sampai hari ini juga harus dikerjakan, jika diperbolehkan kami memohon waktu 10 hari jika diizinkan Yang Mulia karena bersamaan juga dengan tuntutan Nurdin Abdullah," kata Jaksa Ronald Worotikan.

 

Merespons hal itu, majelis hakim melakukan musyarawah dan selang beberapa menit langsung menentukan tanggal persidangan yakni tanggal (15/11/2021) dan meminta bersamaan dengan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah.

Pada Jumat (5/11/2021), setelah sidang pemeriksaan terdakwa Nurdin Abdullah selesai, majelis hakim kembali mempertegas bahwa pembacaan tuntutan JPU untuk Nurdin Abdullah digelar bersamaan dengan terdakwa Edy Rahmat.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Baiklah karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai dan untuk selanjutnya kami akan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan tentunya bersamaan dengan Pak Edy Rahmat kemarin yang sudah disepakati bersama yaitu tanggal 15 November 2021," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino sebelum menutup sidang pemeriksaan terdakwa Nurdin Abdullah.

Penulis : Usman Pala