RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Sidang kasus Nurdin Abdullah kembali digelar, Jumat (5/11/2021). Kali ini gubernur nonaktif Sulsel itu dicecar pertanyaan dalam statusnya sebagai terdakwa.
NA mengaku, setiap memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Sulsel, Sari Pujiastuti, hanya membahas soal adanya laporan tender proyek berlarut-larut yang harus segera diselesaikan.
"Kalau saya memanggil Ibu Sari karena ada masalah seperti lelang yang berlarut-larut. Kalau saya panggil dia di rumah, pasti ada hal yang salah," ungkap NA yang memberikan keterangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Jaksa mempertanyakan apakah ada perintah atau arahan dari Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekali lagi saya tidak pernah mengarahkan Sari. Kalau pertemuan tersebut, Ibu Sari memberi tahu kepada saya hasilnya pemenang tender diumumkan. Yang dilaporkan itu semua. Pada saat itu ada kadis PUPR juga," jelasnya.
Jaksa juga bertanya pembahasan persiapan lelang sejumlah proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
NA menjawab, dirinya pernah memanggil Sari Pujiastuti di kantor gubernur Sulsel untuk membahas persiapan lelang. Dirinya menyarankan Sari Pujiastuti agar melakukan konsultasi dengan Aparatur Penegakan Hukum (APH).
"Itu di kantor, Pak. Beliau minta arahan kepada saya. Saya arahkan untuk konsultasi dengan Korsupgah KPK kemudian di Inspektorat supaya benar-benar bersih," tuturnya.
Menurut NA, Sari Pujiastuti memang memiliki pengalaman kinerja bagus selama di Pemda Bantaeng.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Selama di Bantaeng saya lihat cukup bagus kinerjanya. Setiap yang mau pindah nasihat yang saya sampaikan kepada yang pindah, bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan itu lebih luas," tutupnya.