RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Menjadi saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/11/2021), NA dicecar berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Salah satunya adalah terkait pernyataan dari terdakwa Edy Rahmat saat diperiksa menjadi saksi bahwa ia pernah diperintahkan oleh NA meminta bantuan ke Agung Sucipto untuk relawan untuk pilkada.
"Dua minggu sebelum terdakwa Edy Rahmat tertangkap oleh KPK pada saat itu apakah Saudara selaku gubernur pernah meminta terdakwa Edy datang menghadap saudara di rumah jabatan, yang pada intinya Saudara meminta terdakwa Edy menghubungi Pak Agung Sucipto untuk meminta bantuan untuk relawan? Coba kami meminta kejujuran Saudara," tanya JPU.
Atas pertanyaan dari JPU tersebut, NA membantah bahwa ia tidak pernah meminta terdakwa Edy Rahmat untuk menghubungi Agung Sucipto meminta bantuan untuk relawan.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Izin, Pak JPU, kalau ada kata-kata meminta saya yakin itu tidak ada," jawab NA.
Lanjut JPU bertanya kepada NA terkait apa yang diketahuinya pada saat itu.
"Kan, Edy ini banyak sekali dia punya tanggung jawab, saya banyak membicarakan di kantor. Ada Kepala Bappeda untuk pencairan dana PEN, jadi kita harus mencairkan lagi tahap ke berapa, lebih ke situ, Bapak," jawab NA lagi.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Namun, jaksa belum menemukan titik terkait pernyataan Edy saat itu sehingga ia kembali bertanya kepada NA. "Apakah pernah meminta Edy Rahmat datang ke rujab untuk menghubungi Agung dalam rangka meminta bantuan untuk relawan," ucap jaksa.
"Jadi kalau bicara soal relawan, itu hari kami bicara bukan meminta bantuan untuk relawan, tapi saya cuman mengatakan ini kegiatan-kegiatan di daerah itu relawan-relawan pada ngomel semua," ujar NA.
Jaksa kembali bertanya terkait relawan-relawan yang dimaksud NA. "Itu maksudnya relawan-relawan siapa?" tanya jaksa.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
"Kami, kan, banyak relawan waktu berjuang saat pilgub 2018 di 24 kabupaten/kota, cuman itu aja kita cerita cuman sebentar aja," jawab NA.
Saat ditanya jaksa siapa yang memangil Edy saat itu datang, NA mengaku lupa saat itu apakah Kepala Bapedda atau ajudannya, Syamsul Bahri, karena katanya saat itu mau rapat.
Masih penasaran jaksa kembali bertanya terkait relawan yang dimaksud NA yang ngomel tersebut.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
"Ini ada yang belum tuntas saudara jelaskan, kan saudara mengatakan itu relawan yang sering marah-marah, itu maksudnya apa," ujar jaksa.
"Biasanya selalu berjuang, kan, ada kontraktor-kontraktor kecil di daerah, yang itu biasanya berharap ada kegiatan," ujar NA.
Kemudian jaksa kembali bertanya kepada NA, apa yang dia sampaikan kepada terdakwa Edy tentang relawan yang marah marah tersebut.
"Setiap masalah itu kan ada solusinya, dan dari relawan-relawan yang marah-marah ini apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa terkait relawan yang marah-marah ini," tanya jaksa.
"Tidak ada cuman itu aja kita diskusi, Bapak. Saya cuman minta dibantu pemikiran solusinya karena relawan-relawan ini minta kegiatan," jawab NA.
Jaksa kemudian menyampaikan bahwa saat Agung Sucipto diperiksa ia mengatakan bahwa Edy pernah datang di rumahnya di Bulukumba menyampaikan bahwa terdakwa butuh dana relawan.
"Ada tidak Saudara perintahkan terdakwa Edy untuk menemui Agung Sucipto terkait relawan," tanya jaksa.
"Tidak ada, relawan yang mana mau dikasih duit, Bapak," jawab NA.