RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengelar sidang lanjutan atas terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah, Kamis (28/10/2021).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan sidang hari ini pihaknya menghadirkan satu orang ahli yakni Prof Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Sebelum memberikan pandangan sesuai dengan keahliannya, Prof Mudzakir disumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Dalam sidang yang masih berlangsung hingga saat ini pukul 11.30 Wita Prof Mudzakir masih memberikan pendapatnya di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Tipikor Makassar.
Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum Nurdin Abdullah dan majelis hakim.
BERITA TERKAIT
-
Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
-
Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
-
Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
-
Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara