Kamis, 28 Oktober 2021 12:39
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengelar sidang lanjutan atas terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah, Kamis (28/10/2021).

 

Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan sidang hari ini pihaknya menghadirkan satu orang ahli yakni Prof Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sebelum memberikan pandangan sesuai dengan keahliannya, Prof Mudzakir disumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

 

Dalam sidang yang masih berlangsung hingga saat ini pukul 11.30 Wita Prof Mudzakir masih memberikan pendapatnya di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Tipikor Makassar.

Prof Mudzakir menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum Nurdin Abdullah dan majelis hakim.

Penulis : Usman Pala