Selasa, 26 Oktober 2021 19:47
Bupati Barru, Suardi Saleh, saat menghadiri pengukuhan dan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah bagi penyuluh agama di lantai enam Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (26/10/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan untuk menunaikan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.

 

Bupati mengemukakan hal itu saat menghadiri pengukuhan dan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah bagi penyuluh agama yang berlangsung di lantai enam Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (26/10/2021).

Suardi menyampaikan, zakat, infak, dan sedekah merupakan wujud nyata dari peran aktif umat Islam serta kepedulian terhadap masalah sosial yang ada di sekitarnya, khususnya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

"Hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," katanya.

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, Suardi sangat berterima kasih dan menyambut baik terselenggaranya pengukuhan dan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah kepada penyuluh agama.

Suardi menyampaikan, perlu perhatian serius terhadap satuan tugas (satgas) dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang merupakan amal kebaikan untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya di Kabupaten Barru.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Dikatakan, Baznas Barru adalah sebuah badan non struktural yang diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan zakat, infak, dan sedekah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/pengawas terhadap mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita bersama-sama memperkuat Baznas melalui kesungguhan membayar zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud kewajiban melaksakan rukun Islam yang ketiga," harap Suardi.

Suardi juga meminta Baznas Barru untuk terus mengembangkan program pemberdayaan zakat serta secara rutin dan transparan menginformasikan kepada masyarakat, jumlah penerima zakat, infak, dan sedekah sekaligus pendistribusiannya, sebagaimana yang telah dan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

Suardi melanjutkan, keberhasilan Baznas Barru dalam mengumpulkan zakat adalah terbaik di Sulawesi Selatan adalah keberhasilan bersama kepada semua pihak terutama kepada Pemkab Barru.

Di akhir sambutanya, Suardi mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi khuususnya para penyuluh agama agar mengedukasi warganya di masing-masing wilayah di mana bertugas.

Ketua Baznas Barru, H.M. Faried Wajedy, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus Baznas sekaligus ucapan selamat atas atas pengukuhan dan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah kepada penyuluh agama sebagai satgas.

Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat atas kepercayaannya terhadap Baznas untuk menitip zakatnya. "Kepada pengurus Baznas Kabupaten Barru jadilah pengurus yang amanah, pertanggungjawaban terus dilakukan secara berkala untuk akuntabilitas atau keterbukaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barru," ucapnya.

Penulis : Achmad Afandy