Sabtu, 23 Oktober 2021 23:59
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Suatu kebanggaan bagi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK Handayani). Lima dosennya berhasil lulus dan meraih gelar insinyur.

 

Kelima Dosen tersebut adalah Dr IT Ir Supriadi Sahibu,SKom, MT, Dr Ir Abdul Latief Arda, SKom, MSi, M.Kom, Ir. Hamdan Gani, SKom, MT, PhD, Ir. Guntur, S.Kom., M.Kom, dan Ir. Respaty Namruddin, S.Kom., MT, dilantik Kamis (21/10/2021) lalu di Myko Hotel Jalan Boulevard Makassar.

Dalam keterangannya, Dr Ir Abdul Latief Arda, S.Kom., M.Si., M.Kom, menjelaskan, "Kami mengikuti program ini melalui jalur RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau/Portofolio). Saya sendiri mengambil bidang keahlian Teknik Informatika pada Universitas Muslim Indonesia jurusan Teknogi industri. Kami menempuh Program Profesi Insinyur (PPI) ini sebagai salah satu roadmap pengembangan program studi ke depan."

Baca Juga : STMIK Handayani Berubah Jadi Universitas Handayani Makassar, Ini Nama Rektor dan Wakilnya

Menyusul telah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran sebagai salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia.

 

Dimana undang-undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur.

Abdul Latif Arda yang sekaligus ketua LPPM (Lembaga Penenelitian Dan Pengabdian Masyarakat) STMIK Handayani menambahkan untuk menuju bidang informatika yang unggul perlu menyiapkan banyak perangkat pendukung, salah satu di antaranya adalah SDM dosen yang memiliki kualifikasi tertentu terutama program tersebut.

Baca Juga : STMIK Handayani Gelar Pelatihan PKMS di MTsN Gowa

Untuk itu, di tahun 2021 ini ada lima dosen STMIK Handayani mengikuti program profesi insinyur. Alhamdulillah ke-5 dosen kami 100 persen dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar insinyur.

Selanjutnya prodi komputer dan informatika, dapat menempuh program profesi insinyur (setara KKNI level 7) untuk mendapatkan gelar insinyur.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran, maka hanya insinyur bersertifikat yang secara legal dapat melaksanakan praktik kerja keinsinyuran," tutupnya.

Baca Juga : STMIK Handayani Kerja Sama Dosen LLDIKTI IX Gelar Webinar

 

Penulis : Lisa Emilda