Kamis, 21 Oktober 2021 12:44
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat.

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa PN Makassar, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Dalam sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu orang saksi. Saksi tersebut yakni Andi Aswan Irwan, petugas ukur Badan Pertanahan Kabupaten Maros.

 

Selain itu, JPU juga akan membacakan BAP dari mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Andi Ardin Tjatjo yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi, namun telah meninggal dunia pada Juli lalu.

Sebelum memberikan keterangan saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Kalau saudara tidak tau sampaikan tidak tau, tapi jangan pura-pura tidak tau. Kalau saudara lupa sampaikan lupa, tapi jangan pura-pura lupa," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Penulis : Usman Pala