RAKYATKU.COM, BARRU - Sidang lanjutan kasus perdata yang melibatkan PT Semen Bosowa Maros kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (14/10/2021).
Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang dipimpin langsung Hengky Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim dengan objek lahan yang berlokasi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, seluas kurang lebih 113 hektare.
Tak hanya menolak gugatan PT Semen Bosowa Maros, majelis hakim juga menolak rekonvensi yang diajukan Rusmanto Mansyur Effendi. Pihaknya melakukan gugatan balasan melawan pihak PT Semen Bosowa Maros dengan mengajukan ganti rugi sebesar Rp19 miliar atas penggunaan lahan selama kurang lebih sembilan tahun.
Baca Juga : Banding PT SBM Dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar Terkait Sengketa Lahan di Siawung
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima," kata Hengky Kurniawan saat membacakan putusan.
Burhan Kamma Marausa selaku Kuasa Hukum Rusmanto Mansyur Effendi saat ditemui usai sidang menyampaikan rasa syukur dengan keputusan majelis hakim yang telah menolak gugatan yang diajukan PT Semen Bosowa Maros.
"Kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala yang mana telah memperlihatkan kepada kita bahwa lahan yang selama kurang lebih sembilan tahun kembali ke tangan klien kita. Tadi kita dengar bersama-sama bahwa gugatan penggugat itu ditolak dalam artian bahwa dia yang kalah. Sehingga secara hukum objek yang disengketakan adalah sah milik klien kami, Rusmanto. Itu fakta yang tadi disebutkan bahwa penggugat secara hukum bukan dia yang punya dan itu terindikasikan dengan ditolaknya gugatan," kata Burhan.
Baca Juga : Soal Dugaan Rekayasa Lansia Tewas Dikeroyok dan Sengketa Lahan Bernilai Miliaran Sejak 1978
Dengan putusan majelis hakim tersebut, pihaknya akan menunggu sikap dari penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa selama 14 hari ke depan. Namun, jika PT Semen Bosowa tidak melanjutkan proses hukum (banding), maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya, yakni meminta ganti rugi kepada PT Semen Bosowa atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih sembilan tahun.
"Jadi jelas ketika itu sudah diputuskan tadi, bahwa dalam gugatannya ditolak otomatis itu lahan kembali ke kita. Pasti kita akan mengambil hak kita. Jika dalam waktu yang ditentukan oleh hakim tadi (14 hari) pihak penggugat tidak melakukan langkah hukum lanjutan tentu putusannya akan menjadi inkrah. Jika itu terjadi, langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah menuntut ganti rugi. Karena tadi wajar rekonvensi kami ditolak karena gugatan penggugat ditolak maka otomatis gugatan kami juga turut ditolak," jelasnya.
Meski majelis hakim telah menolak gugatan PT Semen Bosowa, tetapi Burhan mengatakan kliennya masih membuka ruang mediasi. Pihaknya pun membuka diri apabila PT Semen Bosowa ingin membicarakan persoalan tersebut.
Baca Juga : PT Semen Bosowa Maros Diminta Bayar Rp19 Miliar Biaya Ganti Rugi
"Kita paham bahwa lahan itu digunakan untuk kepentingan produksi PT Semen Bosowa Maros, tapi kan ada tata caranya. Saya menyarankan, dari pada PT Semen Bosowa Maros melakukan upaya banding, kita berproses panjang menguras tenaga dan pikiran. Panggil kami, kami siap datang. Tidak usah menyurat, telepon saja, kami siap datang," katanya lagi.
Sementara itu, Rusmanto berharap dengan keputusan majelis hakim tersebut ia kembali mendapatkan apa yang menjadi haknya. Ia pun sangat bahagia dengan keputusan majelis hakim tersebut hingga meneteskan air mata.
"Alhamdulillah, apalagi yang kita lawan ini orang besar, ya. Perjuangan kami selama sembilan tahun mempertahankan hak kami tidak sia-sia," kata Rusmanto dengan suara serak sambil menyeka air matanya.
Dengan putusan itu juga, Rusmanto berharap segala aktivitas di atas lahan miliknya yang telah berlangsung selama sembilan tahun dihentikan.
"Kami inginkan lahan tersebut menjadi status quo. Jadi tidak boleh ada aktivitas lagi. Jadi lahan kami dulu di situ empang, kita taruh benih bandeng di situ. Sekarang itu mereka tutup dan timbun sudah lebih dari 90 persen dan sebagian lahan sudah dibeton untuk dijadikan jalan pengiriman produksi PT Semen Bosowa Maros. Jadi selama ini mereka sudah menjadi lahan kami untuk kepentingan produktif berbasis bisnis. Alangkah tidak eloknya ketika lahan kami ditutup dan digunakan untuk kepentingan bisnis mereka," bebernya.
Terkait keputusan majelis hakim yang telah menolak gugatan tersebut, Muhammad Rusli selalu Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros belum menentukan sikap. Pihaknya pun tetap menghargai apa yang menjadi keputusan majelis hakim.
"Kita harus tetap menghargai putusan hakim. Kita harus pelajari dulu putusannya. Ini, kan, ada dua opsi kalau misalnya gugatan tidak diterima. Yang pertama adalah mengajukan gugatan ulang, kemudian melakukan banding. Intinya kami pelajari dulu bagaimana putusannya. Lalu kami akan menentukan apakah akan mengajukan gugatan ulang atau langsung banding. Itu, kan, nanti ada waktu sekitar 14 hari yang diberikan untuk menentukan sikap," katanya.
Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone
Sidang ini berjalan dengan pengawalan dari personel Polri. Terlihat sejumlah anggota Sabhara dan anggota Brimob berada di sekitar ruangan sidang. Sidang selesai dengan aman dan lancar.