RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polemik kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyita perhatian masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, angkat bicara. Ia menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Merdisyam, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, institusi Polri terus mengayomi masyarakat dan itu sudah harga mati di pihak kepolisian untuk melindungi masyarakat. Termasuk dalam kasus dugaan perkosaan tiga anak di Luwu Timur.
“Dari tugas pokok ini, tak hanya pendekatan hukum tapi juga mengayomi masyarakat," ujar Merdisyam, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskannya lagi, Polri telah bekerja secara maksimal dalam proses penyelidikan kasus tersebut, dimulai dengan pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak yang diduga menjadi korban. Mereka diperiksa atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Luwu Timur.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Selain itu, dari hasil laporan asesmen P2TP2A Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, ketiga anak tersebut terlihat sangat dekat dekat dengan ayahnya.
Kata Merdisyam, kepolisian sudah melakukan visum untuk ketiga terduga korban tersebut sebanyak dua kali. Pertama, di Puskesmas Malili dan kedua di RS Bhayangkara Makassar.
Hasil visum itu menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Alat vital terduga korban juga tidak mengalami kerusakan.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara, untuk kasus bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya, kata Merdisyam, setidaknya ada bukti dari hasil visum tersebut. "Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi," jelasnya.
Saat divisum, ketiga anak ini juga didampingi oleh ibunya. Kemudian ada Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang turut mendampingi.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Kemudian, lanjut Merdisyam, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan gelar perkara Khusus di Polda Sulsel dengan kesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.
"Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini sebelumnya bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya tak menemukan bukti untuk melimpahkan kasus tersebut," jelas Merdisyam.
Oleh karenanya, lanjut Merdisyam, polisi terus menunggu dari pihak keluarga ataupun lainnya terkait dengan pencarian bukti baru dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya juga terus bekerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel
"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini, kan, karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum," kata Merdisyam.
Kendati begitu, Merdisyam pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saya harap masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan kepolisian. Yakinlah Polri bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," jelas Merdisyam.