Jumat, 08 Oktober 2021 08:16
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/10/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sari Pudjiastuti eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA), terdakwa kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.

 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/10/2021). Sidang berlangsung selama 13 jam hingga akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (13/10/2021).

Dalam persidangan Sari Pudjiastuti menyebut pernah menerima arahan dari Nurdin Abdullah untuk dimintakan uang operasional sebesar Rp2 miliar dari dari kontraktor.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Sari menceritakan, pada Desember 2020 waktu itu kebetulan ia datang ke rumah jabatan Gubernur Sulsel untuk melaporkan progres kegiatan yang sudah dia laksanakan dan di situlah ia diminta untuk dicarikan dana operasional.

 

"Saya disampaikan oleh beliau (NA) bahwa beliau membutuhkan biaya operasional Rp2 miliar. Jadi, saya mengatakan ke mana saya harus mengupayakan itu. Beliau menyampaikan coba minta tolong ke Haji Momo dan Makassar Indah yang saya kenal disitu Hj. Indar," kata Sari.

Setelah ada arahan dari Nurdin Abdullah sari kemudian menghubungi Haji Momo melalui telepon menanyakan keberadaan Haji Momo.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Beliau (Haji Momo) sampaikan bahwa dia lagi di Makassar dan menginap di Hotel Claro," ucap Sari.

Kemudian Sari meminta waktu kepada Haji Momo untuk bertemu dan Haji Momo menyanggupinya, tetapi di malam hari.

"Dia sampaikan boleh Ibu Sari, tapi saya bisanya nanti jam 9 malam, saya bilang tidak apa-apa dan menanyakan di mana kita bertemu, dia bilang di basement Hotel Claro," ujar Sari.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sari pun pergi menemui Haji Momo diantar oleh sopirnya yang bernama Yusri. Akhirnya mereka bertemu di basement dan Haji Momo saat itu naik di atas mobil Sari.

"Karena saya orangnya to the point, jadi saya langsung pada inti dengan mengatakan kepada Haji Momo 'Pak Haji ini ada perintah dari Bapak (NA) untuk bisa dibantu biaya operasional Rp1 miliar'," ucap Sari.

Saat itu, kata Sari, Haji Momo langsung merespons menyanggupinya dan mengatakan bahwa ia akan menyuruh orang kepercayaannya bernama Boy untuk menyiapkan karena ia akan pulang ke Kalimantan.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Jadi setelah itu sama-sama turun dari mobil, Haji Momo menyampaikan bahwa nanti berhubungan dengan Pak Boy dan saya dikasih kontaknya. Kemudian dia minta saya nanti ambil dananya di Zahira Home Stay di samping Rumah Sakit Primaya," ujar Sari.

Setelah pertemuan di Hotel Claro, dua hari kemudian Sari mendapatkan kabar dari Boy untuk mengambil permintaannya itu dengan pesan mengunakan kata sandi tiket.

"Jadi dua hari kemudian ada kabarnya Pak boy dia sampaikan dan waktu itu saya bingung juga karena dia Whatsapp saya 'Ibu Sari tiketnya sudah siap'," ucap Sari.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Sari pun belum mengetahui maksud pesan dari Boy itu yang bicara tentang tiket. Apalagi dirinya saat itu tidak mau berpergian.

Setelah bertanya lagi akhirnya Sari pun mengerti maksud pesan itu dan menjawab dia sudah paham bahwa itu uang operasional yang dia waktu itu di hotel.

Namun, saat itu Sari tidak pergi mengambil uang tersebut karena dia mendapat info bahwa Nurdin Abdullah lagi keluar kota sehingga ia mejawab pesan Boy dengan kata sandi juga.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT