Kamis, 07 Oktober 2021 10:01

Apakah Uang Kontraktor Sampai ke NA? Jaksa Hadirkan Dua Saksi Kunci dalam Sidang Hari Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Apakah Uang Kontraktor Sampai ke NA? Jaksa Hadirkan Dua Saksi Kunci dalam Sidang Hari Ini

Jaksa akan menghadirkan enam saksi hari ini, termasuk ajudan Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Sidang lanjutan perkara dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasus ini mendudukkan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

Dalam persidangan yang akan digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa mulai pukul 10.00 wita, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan saksi-saksi kunci pada perkara ini.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Menurut Jaksa Ronald Worotikan, pihaknya akan menghadirkan kurang lebih enam orang saksi. Termasuk ajudan terdakwa Nurdin Abdullah.

"Pokoknya ada ajudan Pak Nurdin yaitu Salman dan Syamsul kita panggil. Kemudian ada ibu Sari juga," kata Ronald, Kamis (7/10/2021).

Diketahui Syamsul Bahri salah satu ajudan Nurdin Abdullah dan Sari Pudjiastuti, eks kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Keduanya sering disebut-sebut oleh saksi-saksi dari para kontraktor yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya. Kedua orang ini yang disebut meminta dan menerima uang dari kontraktor atas nama Nurdin Abdullah.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah