RAKYATKU.COM,BARRU - Belakangan ini beredar daftar tarif angkutan kota area Barru-Parepare 2021 di media sosial. Hal tersebut menimbulkan reaksi keras dari para anggota DPRD.
Pasalnya, tarif tersebut dibuat tanpa dasar aturan, melainkan inisiatif sepihak para sopir di Kabupaten Barru. Parahnya lagi, latar e-pamflet yang beredar di media sosial mencatut logo Pemkab Barru sebagai latar.
Demikian fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Perhubungan Barru, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga : Dana Desa Tak Bisa Digunakan untuk Jembatan Putus, Warga Jangan-Jangan Barru Pilih Swadaya
Jika merujuk pada ketentuan, keputusan penetapan tarif harus berdasarkan surat keputusan Kementerian Perhubungan dan gubernur yang ditindaklanjuti dengan keputusan bupati.
"Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah, tarif tersebut harus ditertibkan. Sebab akan berpotensi meresahkan masyarakat," kata legislator Golkar, Syamsuddin Muhiddin kepada Dinas Perhubungan.
Baca Juga : Warga di Barru, Sulsel Ramai-Ramai Selamatkan Lumba-Lumba Terdampar
Informasi yang diperoleh bahwa kenaikan tarif angkutan umum tersebut mencapai 50 persen dari tarif semula. DPRD menilai tarif ini akan memberatkan masyarakat.
Legislator NasDem, Mursalim Abdullah mendesak Dishub dan Organda agar secepatnya mencari solusi representasi bagi sopir angkutan dalam merumuskan tarif sementara yang sifatnya rasional sebelum keluar tarif resmi dari pemerintah.
Kadis Perhubungan, Ansar Tahir menjelaskan, penetapan tarif oleh sopir dipicu hilangnya BBM jenis premium di pasaran. Sopir angkot kini menggunakan pertalite sebagai gantinya.
Baca Juga : Warga di Barru, Sulsel Ramai-Ramai Selamatkan Lumba-Lumba Terdampar
Namun, harusnya hal itu tak berpengaruh drastis. Sebab, pemerintah memberi kebijakan subsidi Rp1.000 per liter bagi kendaraan plat kuning.
"Secepatnya kami akan mengambil langkah konkret menyikapi tarif angkot sepihak ini," kata Ansar Tahir.