Rabu, 06 Oktober 2021 21:29

Panitia Pembangunan Masjid NA di Pucak Kelola Dana Rp1 Miliar, tapi Tak Tahu Siapa Penyumbangnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Panitia Pembangunan Masjid NA di Pucak Kelola Dana Rp1 Miliar, tapi Tak Tahu Siapa Penyumbangnya

Aminuddin juga mengungkap dana yang masuk di rekening tersebut kurang lebih Rp1 miliar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan saksi-saksi dari panitia pembangunan masjid yang berada di Kampung Ara, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros.

Panitia masjid yang dihadirkan yakni Suardi Daeng Nojeng selaku ketua dan Aminuddin selaku bendahara. Keduanya hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makkassar, Rabu (6/10/2021).

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami aliran dana pembangunan masjid tersebut. Jaksa KPK menduga Nurdin Abdullah membangun masjid di kawasan itu untuk meraup keuntungan pribadi melalui sumbangan yang masuk.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Dalam persidangan, kedua saksi tersebut dicecar berbagai pertanyaan dari jaksa Ronald Worotikan dan Zaenal Abidin. Juga majelis hakim.

Saksi Aminuddin menceritakan awal pembangunan masjid tersebut. Pada November 2020, ia didatangi seseorang bernama Wandi. Diminta untuk menjadi panitia pembangunan masjid.

Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung NA ke Makassar untuk mengurus lahan di Kampung Ara sekaligus diminta untuk mengurus pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Saat itu Pak Wandi bilang kepada saya, ini katanya ada rencana bapak (NA) bikin masjid. Tanah yang sudah dibeli mau diwakafkan. Mudah-mudahan bapak bersedia menjadi panitia," kata Aminuddin.

Aminuddin pun bersedia menjadi panitia masjid. Sebagai tokoh masyarakat di tempat tersebut, ia sangat senang mendengar akan ada masjid yang mau dibangun di wilayahnya. Sebelumnya, jarak masjid ke rumahnya sangat jauh.

"Kebetulan saya punya rumah ke masjid itu kurang lebih tiga kilometer," ucap Aminuddin.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Setelah bertemu Wandi, Aminuddin langsung mengumumkan kepada warga. Lalu mengumpulkan tokoh masyarakat untuk membentuk panitia pembangunan.

"Besoknya saya kumpulkan tokoh masyarakat. Ada sekitar 10 orang saya panggil. Setelah itu saya berembuk dibentuk lah satu kepanitiaan dan ditunjuklah Suardi Dg Nojeng sebagai ketua dan saya sebagai bendahara," ujar Aminuddin.

Setelah dibentuk panitia pembangunan masjid tersebut, Wandi mengarahkannya untuk membuat proposal sekaligus rekening.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

"Setelah jadi proposal itu dimasukkan di Bank BPD Sulselbar. Setelah itu saya bikin rekening di Bank Sulselbar atas nama 'Pembangunan Masjid Kebun Raya Pucak'," urai Aminuddin.

Aminuddin menyebut pada saat pembukaan rekening tersebut, ia menggunakan uang pribadinya sebagai dana awal untuk pembukaan rekening sebesar Rp1 juta.

Setelah membuka rekening, Aminuddin melaporkan ke Wandi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Selain proposal yang dimasukkan di Bank BPD Sulselbar, Aminuddin juga menyebut memberikan beberapa proposal kepada Wandi untuk mencari bantuan pembangunan masjid.

"Ada juga lima proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid," ungkap Aminuddin.

Aminuddin juga membeberkan dana yang diperlukan untuk pembangunan masjid dalam proposal itu kurang lebih Rp1 miliar.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Aminuddin juga mengungkap dana yang masuk di rekening tersebut kurang lebih Rp1 miliar.

"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,1 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," ungkapnya.

Namun sekian banyaknya uang masuk di rekening tersebut Aminuddin tidak mengetahui siapa-siapa saja yang menyumbang.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Satu pun yang mengirim di rekening itu saya tidak tahu Pak, kecuali dari Bank BPD sekitar Rp300 juta atau Rp400 juta," tutur Aminuddin.

Aminuddin juga mengaku dirinya lah yang melakukan pencairan dari rekening tersebut apabila ada dana yang dibutuhkan untuk pembangunan masjid itu seperti biaya tukang dan lain-lainnya.

"Setiap uang yang saya tarik itu diserahkan ke Pak Wandi seluruhnya dengan disaksikan Pak Ketua (Suardi)," ucap Aminuddin.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Menurut Aminuddin, masjid yang dibangun di atas lahan milik Nurdin Abdullah itu dibangun untuk masyarakat di wilayahnya.

"Jadi untuk masyarakat yang ada di sana. Dan masjid tersebut sudah jadi 95 persen," tutur Aminuddin.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah