Selasa, 05 Oktober 2021 14:02
Gubernur Sultra, Ali Mazi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan empat lembaga pemerintah di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kesepakatan bekerja sama dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Lembaga tersebut yakni Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Senin (4/10/2021).

Secara spesifik, MoU yang ditandatangani tersebut tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu di wilayah Provinsi Sultra.

Baca Juga : PT Vale Terima SK Penlok dari Gubernur Sultra untuk Pengadaan Tanah Blok Pomalaa

Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan seminar bertema, "Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemeritnah Daerah se-Sultra".

 

Pada kesempatan ini, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya menyatakan mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerja sama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tipikor di wilayah Provinsi Sultra.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk silaturahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga, yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan provinsi.

Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

“Kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Ali Mazi

Dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemprov, Kejati, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat, dimana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya, memperkuat kerja sama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Dimulai

“Saya berjarap, APIP dalam hal ini inspektorat daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Untuk itu, APIP diharapkan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ali Mazi menambahkan, Pemprov Sultra sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP, yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, namun dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Sultra.

Baca Juga : Ada Patung Bung Karno di Kendari, Peresmian Dihadiri Gubernur Sultra dan Romy Soekarno

Dengan adanya perjanjian kerja sama antara APIP dan APH, diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya berharap, semoga koordinasi antara APIP dan APH di Sultra dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya clean government di Provinsi Sultra. Kepada semua pihak yang menandatangani MoU tersebut, Ali Mazi meminta agar hal-hal yang telah menjadi kesepakatan bersama, dapat dilaksanakan secara sinergis dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutupnya.

 

Penulis : Lisa Emilda