RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare mempresentasikan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIBP) 2021, kategori Kabupaten Kota di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dan Tim Penguji.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad selaku atasan PPID Parepare dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka selaku PPID kepala Parepare yang memimpin langsung presentasi di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (4/10/2021).
Menjadi catatan pada 2020, PPID Parepare berada pada peringkat pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten Kota se-Sulsel.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
PPID Parepare presentasi di hadapan komisioner KI Sulsel yakni Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Taddampali, Fauziah Erwin, serta tim penguji Dr Muliadi Mau SSos MSi dan Mardiana Yunus SE MIKom.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Parepare berada di peringkat 1. Naik dari peringkat 2 pada 2019, dan peringkat 4 pada 2018.
“Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kita kembali mempertahankan peringkat pertama,” harap Hamka, sapaannya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Selain Parepare, pada hari yang sama PPID Makassar, Gowa, Bantaeng juga melakukan presentasi secara non virtual. Serta Takalar dan Pinrang presentasi virtual.
Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel.
Buktinya, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Kelebihan Parepare, kata Iqbal Sultan, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan uji konsekuensi. Dan ini tertutup, sudah dilakukan uji konsekuensi,” ungkap dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini.