Jumat, 01 Oktober 2021 21:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Parepare melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik tahun 2021.

 

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad sebagai atasan PPID. Dihadiri akademisi sebagai Tim Ahli Komunikasi Publik dari Universitas Hasanuddin, Dr M Iqbal Sultan. Kegiatan itu digelar di Sobat Kopi Parepare, Kamis (30/9/2021) hingga Jumat (1/10/2021).

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka selaku PPID kepala mengatakan, uji kosekuensi merupakan salah satu rangkaian kegiatan PPID Parepare di bawah naungan Dinas Kominfo. Kegiatan itu merupakan wujud kesiapan Pemkot Parepare melalui PPID dalam keterbukaan informasi publik.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Masyarakat nanti bisa terbantu apabila mereka ingin bermohon suatu informasi ke PPID. Itu mereka akan terbantu karena adanya klasifikasi informasi yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini. Jadi mereka akan mengetahui yang mana informasi-informasi yang bisa diakses oleh publik dengan segera dan yang mana yang masuk dalam pengecualian dalam informasi," detail Hamka, sapaan karib mantan kepala Bagian Humas Setdako Parepare ini.

 

Kegiatan uji konsekuensi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan uji konsekuensi sebagai wujud komitmen Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Taufan Pawe sebagai wali kota Parepare diapresiasi oleh pakar komunikasi Unhas, Dr M Iqbal Sultan.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Menurutnya, Pemkot Parepare lebih proaktif dibanding daerah lain di Sulsel dalam melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak akademisi terhadap Keterbukaan Informasi Publik tanpa menunggu pemohon.

“Saya ingin menyaampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pemerintah Kota Parepare bukan karena saya diundang, tetapi itu hasil pengetahuan dan informasi yang masuk ke saya bahwa baru Pemerintah Daerah Parepare ini yang melakukan uji konsekuensi secara proaktif," ungkap Iqbal.

Iqbal menilai keseriusan Pemkot Parepare terhadap keterbukaan informasi publik.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

"Pemkot Parepare sudah melakukan loncatan lebih awal, artinya sudah menyiapkan dirinya ketika ada pemohon yang menginginkan suatu informasi tertentu kepada lembaga publik, dan lembaga publik dan mereka sudah siap memberikan jawab,” ujar dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini.

Iqbal juga menilai, kegiatan yang dilakukan PPID Parepare ini merupakan langkah yang sangat positif dan sudah berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Langkah-langkah proaktif yang dilakukan Pemkot Parepare adalah langkah yang sangat positif dan sudah sangat sesuai dengan apa yang diinginkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang sangat aktif itu adalah PPID-nya Parepare," urainya.

Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran

Ia bahkan mengungkapkan, kemajuan prestasi PPID Parepare alami peningkatan drastis selama 4 tahun berturut-turut, yakni 2017 hingga 2018 meraih peringkat 4, tahun 2019 naik menjadi peringkat ke-1, "Dan tahun 2020 berhasil meraih peringkat pertama. Ini adalah bukti PPID Parepare terbaik di Sulsel," jelasnya.

Penulis : Hasrul Nawir