Jumat, 01 Oktober 2021 20:03
Editor : Redaksi

GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa terus giat mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.

 

Objek retribusi yang telah dikaji ini kemudian dituangkan ke dalam 3 (tiga) buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (1/10).

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa," ungkap Adnan di dalam sambutannya.

 

Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 - 2035, dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan," lanjutnya.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.

"Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah," jelasnya.

Terhitung 2 kali DPRD melakukan Rapat Paripurna pada hari ini. Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini didahului dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.

"Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat Pemerintah Kabupaten berusaha mencari potensi sumber - sumber PAD. Diharapkan setelah penetapannya, Ranperda ini dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi," imbuhnya.

Lebih lanjut bupati dua periode ini juga menyarankan agar ke depannya setiap Peraturan Daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka - angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

"Jadi, jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yg diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel," pungkasnya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, jajara Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.