Kamis, 30 September 2021 11:13
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.

 

Lima orang saksi hadir secara langsung Pengadilan Tipikor Makassar dan satu saksi hadir secara online.

Saksi-saksi tersebut yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros),
Muh Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdulllah (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Sebelum memberikan keterangan, keenam saksi diambil sumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Kalau Saudara tidak tahu, sampaikan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tahu. Kalau Saudara lupa, sampaikan lupa tapi jangan pura-pura lupa," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Penulis : Usman Pala