RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sosialisasi tentang kepatuhan wajib Pajak Daerah (Restoran) tahun 2021 kepada para ratusan pengusaha.
Kepala Bidang Pajak 1 (Reklame Restoran, Parkir, Sarang Burung Walet) Bapenda Makassar, Harryman mengatakan, untuk kegiatan ini, Bapenda menjadwalkan khususkan menghadiri para wajib Pajak Restoran.
"Dimana peserta kita mengundang 250 orang pemiliknya. Jadi sisanya akan bertahap dihadirkan agar pendapatan pada pajak restoran dapat ditingkatkan,"ujarnya.
Baca Juga : Bapenda Makassar Tindak Badan Usaha Penunggak Pajak, Ada Hotel dan SPBU
Ia juga mengakui, pajak restoran tak diberikan diskon. Sehingga pihaknya telah menggenjot sosialisasi dengan tata cara pembayaran pajak restoran.
"Bahwa pajaknya dipungut dari masyarakat, beda dengan PBB warga langsung membayar.
Sedangkan pajak restoran kita yang makan, lalu pengusaha membayar dan menyetorkan,"jelas Harryman.
Baca Juga : Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame di Ruas Jalan Protokol
Lebih jauh, lanjutnya, jika inovasi kedepannya, pajak restoran harus berbenah dalam segi pelayanan.
"Bagaimana wajib pajak puas tak perlu lagi datang membayar ke kantor Dispenda Makassar. Jadi nanti kita gunakan teknologi dari segi pembayaran pajak seperti ada Mobile Banking,"tuturnya.