RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Konsisten dalam memutus mata rantai penularan Covid 19, Satgas Raika kecamatan Manggala tak henti-hentinya melakukan patroli wilayah. Minggu, 26 September 2021, Bersama Tripika dari Polsek Manggala dan Danramil, Satgas Raika melaksanakan apel dan patroli edukasi Penerapan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 Tanggal 21 September 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.
Camat Manggala, Andi Fadli, mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Raika yang bertugas di lapangan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti, tidak memakai masker dan berkerumun.
Olehnya Satgas Raika dan Tripika Kecamatan Manggala memberikan edukasi kepada warga ataupun pelaku usaha agar tetap waspada terhadap penularan Covid 19. Selain itu mereka juga diimbau tetap mengikuti aturan PPKM di masa pandemi. Terpenring adalah pola 5 M harus dilaksanakan dengan baik, yakni memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas.
Baca Juga : Hadiri Pesta Rakyat di Tiga Kecamatan, Danny Pomanto Ceritakan Perjalanan Panjang Pembangunan Kota Makassar
"Kita tidak boleh lengah meskipun saat ini Makassar zona kuning dan masih masa PPKM, kita wajib terapkan prokes dan pola 5M dengan baik demi keselamatan kita bersama. "ucap Fadli
Adapun lokasi yang disisir oleh satgas Raika dan Tripika Kecamatan Manggla yaitu, kerumunan warga Jl. Lasuloro
,INDOMARET Jl. AMD,Warung FANDHY'S Jl. AMD,Coto Cemara Jl. AMD, Warung Laela Jl. AMD.ES CINCAU SYIFA Jl. AMD Kel. Manggala
Baca Juga : DPU Makassar Benahi Jalan Rusak di BTN Makkio Baji Sampai Mulus, Warga Ucapkan Terimah Kasih Ke Wali Kota