Kamis, 23 September 2021 14:02

Sopir Sari Lihat Seseorang Masukkan Kardus Mi Instan ke Mobilnya, Tak Tahu Isinya Ternyata Uang Rp1 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sopir Sari Lihat Seseorang Masukkan Kardus Mi Instan ke Mobilnya, Tak Tahu Isinya Ternyata Uang Rp1 Miliar

Boy Sadar Sari seorang PNS dan pejabat. Makanya, saat berkomunikasi, dia menggunakan kata sandi "tiket" sebagai pengganti uang.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- AM Parakassi Abidin alias Boy yang merupakan orang kepercayaan dari Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (22/9/2021).

Parakassi alias Boy dihadirkan sebagai saksi untuk mengkonfirmasi pemberian uang Rp1 miliar dari Haji Momo kepada Sari Pudjiastuti, mantan kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel pada Desember 2020.

Parakassi mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada Sari di home stay milik Haji Momo di samping Primaya Hospital, Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sebelum menyerahkan uang, Boy terlebih dahulu berkomunikasi dengan Sari melalui WhatsApp bahwa permintaannya pada waktu bertemu Haji Momo di Hotel Claro sudah disiapkan.

"Saya komunikasi dengan Ibu Sari lewat WA dengan pakai istilah tiket, bahwa tiket sudah siap," kata Boy.

Boy mengaku sengaja menggunakan kata sandi "tiket" ketika berkomunikasi karena Sari seorang pejabat. "Supaya lebih halus aja karena dia pejabat, posisinya sebagai PNS," ucap Boy.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Di home stay milik Haji Momo, Boy lalu menyerahkan uang Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus mi instan. Kardus itu langsung disimpan di mobil yang dikendarai Sari.

"Saya masukan uang itu ke mobil Ibu Sari tanpa komunikasi dengan sopir yang bawa kendaraan itu. Saya diberi tahu sama Ibu Sari bahwa kendaraannya ada di situ jadi langsung masukkan saja," ujar Boy.

Sopir yang membawa Sari pada waktu itu bernama Fajriadi alias Fajar. Staf honorer ULP yang juga dihadirkan menjadi saksi di pengadilan.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Dalam keterangannya ia mengakui bahwa dia lah pada saat itu diminta untuk mengantar Sari mengambil uang Rp1 miliar.

"Pada saat itu Ibu Sari memanggil saya di ruang kerjanya di kantor gubernur Sulsel kemudian beliau (Sari) meminta tolong untuk diantar," kata Fajar.

Setelah itu Fajar menyiapkan mobil Daihatsu Sigra kemudian mengantar Sari menuju ke samping Primaya Hospital.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

"Setelah sampai di samping RS Primaya, Ibu Sari turun kemudian saya mundur sedikit. Takutnya macet," ucap Fajar.

Kata Fajar, tidak lama kemudian ada seseorang tiba-tiba menaikkan dos mi instan di bagian tengah. Namun, dia tidak melihat jelas siapa orang tersebut.

"Setelah itu saya menunggu Ibu Sari dan sekitar 5-10 menit, saya lihat Ibu Sari sudah ada menunggu berdiri di samping RS Primaya kemudian saya hampiri. Terus Ibu Sari naik di mobil duduk di depan," ujar Fajar.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Kemudian, kata Fajar, Sari mengarahkannya ke Jalan Hertasning di rumah keponakannya. "Setelah itu, Ibu Sari turun kemudian saya lihat dia agak ada dicari di bawah alas keset kaki. Menurut saya, mungkin dia cari kunci rumah," kata Fajar.

Setelah itu Sari berteriak minta tolong untuk menurunkan kardus tersebut. "Saya turunkan kardus itu kemudian saya simpan di depan pintu rumah, lalu saya naik ke mobil lagi," ucap Fajar.

Menurut Fajar, setelah menunggu 5-10 menit, Sari naik ke mobil dan kembali ke kantor. Pada saat itu, dia tidak diberi tahu isi kardus tersebut.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Saya kira itu adalah buah karena saya tahu Ibu Sari suka buah," ungkap Fajar.

Keponakan Sari, Sri Ulandani juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku tidak mengetahui apa yang disimpan Sari di dalam rumahnya itu. Dia sedang tidak ada di rumah saat Sari menitip kardus tersebut.

Menurut Sri, Sari memang sering datang istirahat di rumahnya. Jadi dia mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah itu.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Sri mengaku bahwa dirinya pernah dihubungi Sari untuk mengantarkan sesuatu ke Apartemen Vida View di Jalan Boulevard.

"Saya pernah pagi-pagi ditelepon (Sari) untuk mengantarkan koper warna kuning ke Apartemen Vida View," ungkap Sari.

Menggunakan mobil Honda Jazz, Sri bersama Muh Naim mahasiswa yang tinggal di rumahnya itu membawa koper yang diminta Sari.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Di apartemen itu ketemu Ibu Sari dan ada yang bawa mobil laki-laki di situ," ucap Sri.

Setelah itu ia diminta Sari untuk memindahkan koper tersebut ke mobil Toyota Avanza.

"Saya menyuruh Muh Naim memindahkan koper warna kuning ke mobil Toyota Avanza dan saya tidak tahu mau dibawa ke mana koper tersebut," tutur Sri.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Sri juga mengakui tidak pernah melihat ada kardus di rumahnya itu karena yang diminta Sari saat itu hanya koper warna kuning dan dia tidak tahu apabila ada yang memidahkan isi kardus itu ke dalam koper.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah