Kamis, 23 September 2021 12:03
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sidang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Dalam sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

 

Hadir secara langsung di PN Tipikor Makassar empat orang yakni Yusuf Tyos (direktur PT Multi Trading Pratama), Meikewati (direktur keuangan PT Multi Trading Pratama), Idham Kadir (kepala Biro Umum Setda Sulsel), dan Junaedi B (PNS).

Satu saksi lainnya, Ferry Tanriady (komisaris utama PT Karya Pare Sejahtera) hadir secara virtual dari Jakarta karena sedang berobat di sana.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Sebelum diambil keterangannya para saksi diambil sumpahnya dan diperingatkan ketua majelis hakim Ibrahim Palino untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Penulis : Usman Pala