RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Unit Polrestabes Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/jatanras-polrestabes-makassar">Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk seorang pria yang diduga memerkosa gadis belia di bawah umur berinisial SR (14).
Pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya di sebuah apartemen mewah di Jalan Boulevard Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/9/2021).
Pelaku berinisial RD (23) akhirnya berhasil ditangkap Polrestabes Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/jatanras-polrestabes-makassar">Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Pelita Raya VI.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Dari keterangan Kanit Polrestabes Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/jatanras-polrestabes-makassar">Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh. Afhi Abrianto, kejadian berawal ketika pelaku menjemput korban lalu membawanya ke apartemen.
"Di sana (apartemen) pelaku tidak sendiri, melainkan ada temannya yang juga seorang pria. Setelah itu korban diajak untuk minum minuman keras," kata Iptu Afhi, Rabu (22/9/2021).
Menurut Iptu Afhi, pada saat itu korban sempat menolak untuk minum, tetapi korban dipaksa sehingga meminum minuman keras tersebut.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
Pada akhirnya mereka mabuk dan sempat tertidur, saat pelaku terbangun tinggal dia berduaan di dalam kamar dengan korban karena temannya yang satu telah balik lebih dahulu.
"Karena melihat korban tertidur pulas membuat pelaku akhirnya tergoda sehingga dia pun langsung memerkosa korban," tutur Iptu Afhi.
Iptu Afhi melanjutkan, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak satu kali di apartemen tersebut.
Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar
Karena keberatan, korban akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku di Mako Polrestabes Makassar. Kini pelaku telah ditahan di sel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.