Kamis, 16 September 2021 22:01
Barang bukti yang diamankan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU . COM , MASAMBA - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang terlupakan narkoba.

 

Hal ini seperti disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, Kamis (16/9/2021). Ia mengatakan, menerima laporan dari Kepala Rutan Masamba, Iskandar Djamil, bahwa 24 saset merokok tembakau gorila, 3 saset kristal putih terlupakan sabu-sabu, dan 3 kaplet Tramadol.

"Barang-barang itu dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti dan biskuit," kata Edi.

Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini

Edi menambahkan, barang yang diduga barang terlarang tersebut ditemukan saat seorang laki-laki mengaku pengemudi ojek datang ke Rutan. Lelaki yang dikenal berinisial J tersebut hendak menitipkan bungkusan roti dan biskuit untuk warga binaan inisial AAR.

 

Ketika P2U memeriksa bungkusan tersebut, ditemukanlah barang bukti yang sudah ada. "Barang tersebut telah diserahkan kepada petugas Reserse Narkoba Polres Luwu Utara tadi siang," tambah Edi.

Di atas penemuan brang tersebut, Edi mengagumi petugas sehingga barang-barang yang diduga tersebut berhasil ditemukan. Ia pun menegaskan, berjanji berkomitmen untuk mencegah tindak pidana yang terjadi di Rutan maupun Lapas, termasuk kejahatan narkoba.

Baca Juga : WBP Rutan Masamba dapat Pembinaan dan Pelayanan Prima

"Komitmen kami, jajaran pemasyarakatan terus mewaspadai narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan deteksi dini terhadap gangguan kamtib," sebutnya.

Penulis : Syukur