Kamis, 16 September 2021 19:48
Jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

 

Penasehat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, mengonfirmasi saksi atas nama Remon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Remon sebagai asisten sekaligus direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS).

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

"Apakah selama Anda mencatat pesan yang dikirimkan AS, apa ada nama Nurdin Abdullah yang Anda catat?," tanya Arman Hanis di PN Makassar.

 

Asisten AS, Remon, mengaku selama dirinya mencatat, apa yang disampaikan AS memang sering ada nama eks Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER), sementara nama lain seperti NA sama sekali tidak ada.

"Tidak ada sama sekali, Pak. Tidak pernah sama sekali, Pak," ungkap Remon saat ditanyakan Penasihat Hukum NA.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Sementara itu, saksi atas nama Gunawan yang juga direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan NA sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai saat menjadi Gubernur Sulsel.

"Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau untuk meminta proyek. Kalau berinteraksi dengan beliau untuk membicarakan soal kepemudaan sering, Pak. Karena beliau orang cerdas dan selalu jadi panutan kami. Saya tidak pernah membahas soal proyek kalau ketemu dengan beliau (NA)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Rahmat, mengaku selama NA menjabat sebagai bupati di Bantaeng tidak pernah mendengar langsung atau informasi bahwa NA meminta uang kepada kontraktor. "Setahu saya tidak pernah sama sekali," singkatnya.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Sedangkan, mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, menjelaskan selama dirinya menjadi Bupati Bulukumba belum pernah mendengar atau mendapat permintaan dari NA agar memenangkan salah satu perusahaan di pekerjaan infrastruktur di Bulukumba.

"Pak AS pernah menyampaikan ke saya akan membantu (pasangan Tomy-Kr Lompo di Pilkada Bulukumba 2020), selanjutnya saya tidak tahu karena saya tidak mau tahu soal itu," jelasnya.

"Pak NA kalau di saya, tidak pernah mengirimkan orang untuk memenangkan tender, walaupun ada anggaran 60 miliar (bantuan keuangan daerah)," tambahnya.