Kamis, 16 September 2021 12:50
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sidang dipimpin Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito di ruang sidang Harifin A Tumpa, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Delapan saksi untuk Nurdin Abdullah, sementara tujuh saksi berkaitan dengan Edy Rahmat.

 

Kedelapan saksi tersebut yakni, Andi Sukri Sappewali (mantan bupati Bulukumba), Rudi Ramlan (kepala Dinas PUPR Bulukumba), St Abidah Rahman (pegawai perbankan), Andi Gunawan (HRD PT Jaya Abadi Prospero Dealer Yamaha).

Kemudian, Harry Syamsuddin (komisaris PT Purnama Karya Nugraha), Agung Sucipto (Pemilik PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba), dan Raymond Ferdinan (direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan komisaris PT Cahaya Sepang Bulukumba).

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Hadir juga Andi Makkasau (mantan calon wakil bupati Bulukumba). Dia saksi khusus untuk terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak berkaitan dengan terdakwa Edy Rahmat.

Tujuh saksi hadir secara langsung di PN Tipikor Makassar. Khusus untuk Agung Sucipto,mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.

Sebelum memberikan keterangan kedelapan saksi tersebut diambil sumpahnya oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

 

Penulis : Usman Pala