Minggu, 12 September 2021 15:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Jumat malam (10/9/2021).

 

Rapat paripurna VIII masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Wajo lantai 2 sekitar pukul 19.30 wita.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Wajo, Amran Mahmud, unsur forkopimda, penjabat sekretaris daerah, para staf ahli bupati, para asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, serta insan pers.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Rapat paripurna ini mengagendakan:

 

1. Penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021;

2. Permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna;

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

3. Pendapat akhir bupati Wajo sehubungan dengan ranperda tersebut;

4. Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, H Andi Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, H Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II, H Andi Senurdin Husaini, dan diikuti anggota dewan.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Wakil Ketua II, H Andi Senurdin Husaini membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang telah melaksanakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan memperhatikan tanggapan dan saran anggoata Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo.

Perubahan APBD tahun 2021 terdiri atas pendapatan Rp1.471 miliar, belanja Rp1,88 triliun lebih, defisit Rp117 miliar, penerimaan pembiayaan Rp122 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kabupaten Wajo sebagai rapat paripurna VIII masa persidangan I tahun sidang 2021/2022. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS