Kamis, 09 September 2021 22:00
Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza bersama Kapolsek Tamalanrea, AKP. Muhammad Muhtari mensosialisasikan Surat Edaran mengenai Perpanjangan PPKM serta penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di beberapa Pusat Perbelanjaan, Kamis (9/9/2021
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza bersama Kapolsek Tamalanrea, AKP. Muhammad Muhtari melakukan Koordinasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di beberapa Pusat Perbelanjaan, Kamis (9/9/2021).

 

Bersama Satgas Raika dan jajaran Polsek Tamalanrea, Muhammad Rheza menemui penanggung jawab dari Living Plaza dan Mall M’Tos di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sebelumnya penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi telah dilakukan untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kini berbagai fasilitas dan kegiatan publik wajib menerapkan aplikasi pelacak Covid-19 ini. Dimana aplikasi ini nantinya berguna untuk pemerintah dalam upaya tracing demi mengantisipasi paparan COVID-19 di pusat perbelanjaan seperti mal dan Pusat Keramaian lainnya.

Baca Juga : Hadiri Pesta Rakyat di Tiga Kecamatan, Danny Pomanto Ceritakan Perjalanan Panjang Pembangunan Kota Makassar

“Sesuai perintah Bapak walikota, kami menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan dalam tersebut. Sanksinya pun tak main-main, dapat dilakukan penutupan tempat usaha. Maka kami harapkan setiap pihak dapat bekerja sama”.tegas Muhammad Rheza.

 

Olehnya, Rheza mengimbau kepada semua pihak agar patuh terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“Mari bersama mematuhi protokol kesehatan, tetap menjaga diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)

Baca Juga : Kecamatan Tamalanrea Bekerjasama dengan PPJI Gelar Bagi-bagi Ta'jil untuk Pengguna Jalan