Kamis, 09 September 2021 13:03
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat

 

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga : PT TRJL bersama BP2MI dan BBPVP Makassar Gandeng Britania School Beri Pelatihan Bahasa Inggris ke Calon Pekerja Migran

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi.

 

Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir pribadi Agung Sucipto, dan Abdurrahman (hadir via zoom di Jakarta).

Sebelum memberikan keterangan ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. 

Penulis : Usman Pala