RAKYATKU.COM, ENREKANG - Warga di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan pernyataan kontroversial dari akun Adiany Adil tentang COVID-19.
"Yang bertanda tangan dibawah ini, atas nama dr. Adiany Adil sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan COVID-19. Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis COVID-19. Bahwa dalam teori dan praktik kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan olehnya itu para pasien COVID-19 itu tidak pernah ada. Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk dipergunakan demi kemaslahatan umat manusia," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Adiany Adil dengan menyertakan nomor telepon dan ditandatangani pada 25 Agustus 2021 lalu.
Dikonfirmasi pada Kamis (2/9/2021) melalui nomor WhatsApp pribadinya, Adiany Adil yang diketahui merupakan dokter di RSUD Masserempulu, Kabupaten Enrekang, menyatakan pernyataan tersebut adalah benar adanya.
Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal
"Itu bukan pernyataan kontroversial, Pak. Sebab, apa yang saya nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dpaat menggangu gugat. Semua dokter di belahan bumi mana pun pasti tahu perihal COVID-19 itu bukanlah diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai diagnosa," tulisnya.
"Saya justru percaya dan yakin bahwa COVID-19 itu bukan diagnosa, makanya saya berani sebarkan. Kalau saya benar diagnosa, namun saya tidak pernah temukan, makanya saya tantang pihak dokter yang katanya ilmu kedokterannya ter-update untuk menunjukkan teori perihal COVID-19. Tertera di text book terbitan tahun berapa dan halaman berapa yang menyatakan COVID-19 adakah diagnosa," tambahnya.
Atas pernyataan tersebut, kata Adiany Adil, dia sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Polres Enrekang dan Kodim 1419/Enrekang.
Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget
"Setelah menemui pihak Polres dan Kodim, justru beliau-beliau apresiasi dengan yang saya nyatakan. Beliau berterima kasih karena diberikan pencerahan sehingga dari tidak tahu menjadi tahu. Dari pihak Polres menyatakan saat ini timbul pertentangan batin sebab fakta yang ada kontradiksi dengan yang didoktrinkan di tempat kerjanya," terangnya.
Yang justru tidak simpatik, kata Adiany, pihak IDI Cabang Enrekang yang memperlihatkan sikap yang tidak etis dengan menunjuk-nunjuk dan menyuruhnya diam saat dilakukan pertemuan.
"Sehingga saya memutuskan meninggalkan ruangan dan terlebih dahulu saya beritahukan gampang ingin membantah pernyataan saya cukup teman sejawat membuat pernyataan tandingan sebagai bantahan surat pernyataan saya," tutupnya.
Baca Juga : Viral Petani Ukraina "Curi" dan Tarik Tank Rusia Pakai Traktor
Terpisah, Kapolres Enrekang, AKBP Sinjaya, mengaku pihaknya saat ini tengah mengusut tentang viralnya surat pernyataan sang dokter di media sosial.
"Adanya laporan informasi dari masyarakat yang viral di media sosial mendasari Kami mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutam, kata Andi, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari IDI Enrekang sebagai lembaga profesi yang menanungi yang bersangkutan.
"Sementara itu langkah selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak dan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan perbuatan saudara Adiany," sebutnya.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
Polisi juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. "Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur melawan hukum, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.