RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Untuk agenda sidang hari ini Kamis ( 26/8/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Selain itu JPU juga menghadirkan empat orang saksi lainnya yakni, Prof Rudy Jamaluddin (Kepala Dinas PUTR Sulsel); Jumras (mantan kepala Biro Pembangunan Sulsel); Syamsul Bahri (Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat), dan Edy Jaya Putra (mantan kepala Dinas Bina Marga).
Kelima saksi tersebut hadir secara langsung di Ruang Sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Klas 1A Makassar. Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara virtual melalui zoom dari Rutan KPK Jakarta.
Sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah terlebih dahulu dan diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Saat ini sidang sedang berlangsung, para saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum kedua terdakwa, serta hakim Pengadilan Tipikor Klas 1A Makassar.