RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Agenda sidang hari ini Kamis (19/8/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi untuk kedua terdakwa.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Kedelapan saksi yang dihadirkan merupakan staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Pemprov Sulsel.
Kedelapan saksi tersebut yakni Andi Salmiati, Syamsuardi, Abdul Muin, Munandar Naim, A Yusril Malombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Hisar.
Para saksi tersebut dihadirkan secara langsung di ruang sidang Harifin A Tumpa. Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara virtual melalui zoom meeting dari Rutan KPK Jakarta.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah terlebih dahulu dan diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Para saksi telah disumpah maka wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Ibrahim Palino.