Sabtu, 14 Agustus 2021 09:29

Empat Pria di Singapura Didenda Rp50 Juta karena Curi Rambutan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Zaobao.com
Foto: Zaobao.com

Berdasarkan peraturan resmi di Singapura, memetik buah di atas tanah negara, baik di pohon maupun yang sudah jatuh ke tanah, adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Singapore’s Parks and Tree Act.

RAKYATKU.COM - Empat pria di Singapura" href="https://rakyatku.com/tag/singapura">Singapura harus membayar denda SGD5.000 atau sekitar Rp50 juta karena mencuri buah rambutan di tanah negara.

Kejadian tersebut berlangsung pada 10 Juli 2021 lalu di Jalan Clementi Blok 101. Di Singapura memang terdapat aturan bahwa memetik buah dari pohon di atas tanah milik pemerintah merupakan tindakan ilegal.

Keempat pria itu memetik rambutan di Kawasan Jalan Clementi 14 Blok 101. Lianhe Wanbao selaku saksi menceritakan bahwa seorang pria tengah memegang tongkat panjang untuk memetik rambutan di atas pohon, sedangkan ketiga rekan lainnya memungut rambutan yang jatuh ke tanah.

Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV

Pohon rambutan memang tubuh subur dan lebat dengan banyak buah rambutan yang matang dan siap panen. "Tidak mengherankan keempat pria tersebut tergoda untuk memetiknya," ungkap Lianhe Wanbao sebagaimana dikutip dari laman Must Share News, Sabtu (14/8/2021).

Akan tetapi, berdasarkan peraturan resmi di Singapura, memetik buah di atas tanah negara, baik di pohon maupun yang sudah jatuh ke tanah, adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Singapore’s Parks and Tree Act.

Tindakan tersebut itu dikenakan sanksi berupa denda sebesar SGD5.000. Bahkan mencapai SGD50.000 dan dapat dipenjara hingga enam bulan apabila pohon-pohon itu berada di dalam taman nasional atau cagar alam.

#singapura #pencurian