Kamis, 12 Agustus 2021 13:03
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

 

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, Kamis (12/8/2021).

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Makassar.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

 

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (19/8/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Penulis : Usman Pala