RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, Kamis (12/8/2021).
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Makassar.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (19/8/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BERITA TERKAIT
-
Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
-
Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
-
Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
-
Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara