RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.
Imbauan ini diungkap Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe. “Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT ke-76 RI dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing,” ajak Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim di media sosial, Taufan Pawe juga menuliskan tema besar HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2021.
Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia. Dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.