Kamis, 12 Agustus 2021 12:31
HM Taufan Pawe
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

 

Imbauan ini diungkap Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe. “Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT ke-76 RI dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing,” ajak Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Dalam unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim di media sosial, Taufan Pawe juga menuliskan tema besar HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

 

Dalam Surat Edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2021.

Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia. Dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Baca Juga : Tiba di IKN, Akbar Ali Minta Jajarannya Cari Potensi Untuk Kemajuan Kota Parepare

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.