Selasa, 10 Agustus 2021 12:04
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab kembali harus mendekam di tahanan. Tercatat mulai 9 September hingga 7 September 2021.

 

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro sempat berharap kliennya keluar terlebih dahulu. Sebab, masa penahanan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung telah berakhir.

Sementara dalam vonis kasus swab test palsu RS Ummi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyatakan HRS ditahan.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Ardito Muwardi mengatakan, penahanan HRS berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito, Selasa (10/8/2021).

"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," katanya.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.