Senin, 09 Agustus 2021 18:46
Habib Rizieq Shihab
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Habib Rizieq Shihab sudah berharap-harap bisa pulang ke rumah. Apa daya, ternyata perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI, sengaja ditunda.

 

Dua kasus Habib Rizieq Shihab; kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung sudah beres. Vonis dikurangi masa tahanan membuat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bebas.

Namun, masih ada kasus lain yakni kasus swab RS Ummi. Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Saat itu, kuasa hukum langsung menyatakan banding.

Nah, tidak ada perintah penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab saat itu. Inilah yang membuat yakin kuasa hukum bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas pada Minggu (8/8/2021) atau paling telat Senin (9/8/2021).

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Ternyata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani bandingnya, menyimpan perintah penahanan tersebut. Baru dikeluarkan setelah dua kasus sebelumnya selesai.

 

"Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," ujar pengacara Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, Senin (9/8/2021).

"Harusnya memang bebas beliau hari ini karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," lanjut Ichwan.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.