Jumat, 06 Agustus 2021 16:46
Editor : Redaksi

LUWU UTARA -- Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur membuka sosialisasi Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Rabu (04/08/2021). Dalam kegiatan itu Suaib mengajak masyarakat Kecamatan Seko menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

 

Dalam sambutanya, Suaib menyampaikan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib untuk berlalu lintas. " Jangan bilang Seko daerah terpencil jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas, itu sangat keliru. Kita harus berpikir ke depan, kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi," kata Suaib.

Dia menambahkan, tertib berlalu lintas juga meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan saat berkendara. Apalagi untuk jalur darat, sebahagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

"Tertib lalu lintas banyak variabelnya, dan itu dimulai dari diri sendiri. Secara statistik korban kecelakaan berlalu lintas angkanya sangat tinggi, jadi pengetahuan tentang rambu lalu lintas sangatlah penting. Mari kita semua jadi pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuh Suaib.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara menjelaskan, sosialisasi Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyrakat dalam tertib berlalu lintas, khusus pengguna roda dua dan roda empat di jalan raya agar mentaati setiap aturan berkendara.

"Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan

Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.