RAKYATKU.COM -- Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghirup udara segar, Senin (9/8/2021). Berdasarkan hitungan pengacaranya, dia akan pulang ke rumah beberapa hari.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, HRS divonis ringan. Hanya penjara delapan bulan dan denda Rp20 juta.
Vonis PN Jakarta Timur itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sesuai hitungan, hari ini sudah delapan HRS ditahan.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
Itu artinya, HRS bakal bebas demi hukum paling telat Senin (9/8/2021).
"Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya demikian (bebas) di dua kasus itu," kata Aziz seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu petang (8/8/2021).
Keyakinan kuasa hukum bahwa HRS akan bebas karena tidak ditahan pasca vonis dalam kasus RS Ummi. Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi itu, HRS divonis empat tahun penjara.
Sebab, setelah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas mengajukan banding atas kasus tersebut hingga saat ini belum mencapai inkrah.
"Harusnya beliau bebas demi hukum. Kita lihat besok ya," ujar Aziz.