RAKYATKU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selangkah lebih maju. Dia sudah menandatangani aturan mewajibkan kartu vaksin untuk mengakses tempat umum.
Aturan itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Diterbitkan 3 Agustus 2021.
Aturan itu memerinci tempat-tempat yang mewajibkan kartu vaksin bagi pengelola maupun pengunjung. Rumah ibadah termasuk di antaranya, seperti masjid, gereja, hingga kelenteng.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19
Khusus kegiatan peribadatan, berlaku efektif. Sebab, Anies masih melarang kegiatan ibadah di rumah ibadah dilakukan secara berjemaah. Warga masih diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Khusus tempat usaha, ada sanksi tegas jika ada yang melanggar. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
Aturan tersebut dikecualikan pada beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh
Berikut rincian tempat umum yang wajib vaksinasi:
1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon
Meliputi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan, apotek dan toko obat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
Baca Juga : Pakai IndoVac, Presiden Jokowi Resmi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
2. Perkantoran esensial dan kritikal
Perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.
3. Perhotelan non-karantina
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ahli Epidemiologi Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Hotel yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Namun syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
4. Mal/pusat perbelanjaan
Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Instruksikan Dinkes dan RSUD Andi Makkasau Masifkan Vaksinasi
5. Warteg dan restoran
Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit. Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
6. Moda transportasi
Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.