RAKYATKU.COM - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bersyukur. Hukuman kliennya tidak berubah, namun vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cukup melegakan.
Ketua tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro mengaku sebenarnya berharap kliennya divonis bebas. Namun, vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Timur itu tetap diapresiasi.
"Seharusnya Rizieq bebas (tidak dipidana), karena pelanggaran protokol kesehatan. Kan sudah membayar denda. Tapi kami tetap mengapresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan," katanya.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta. Jika tidak membayar denda, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.
Sementara dalam kasus Petamburan, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Walaupun divonis delapan bulan penjara, HRS kemungkinan tidak akan menjalani hukuman tersebut. Sebab, hukuman itu nantinya dipotong masa tahanan.
Hanya hukuman denda yang tetap harus dibayar. Kalau tidak dibayar, HRS harus menjalani hukuman kurungan lima bulan.
Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur
Namun, hukuman berat menanti HRS pada kasus lain. Yakni kasus swab test RS Ummi Bogor.
Tim kuasa hukum Rizieq berharap majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permintaan mereka agar Rizieq divonis bebas terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS Ummi, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," kata Sugito, Kamis.
Baca Juga : Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan
Dalam kasus tes usap RS Ummi, Rizieq divonis empat tahun penjara. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.