Rabu, 04 Agustus 2021 18:41
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman. (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Polisi mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas atau yang dikenal Makassar Street Fighter.

 

Mereka diamankan tim gabungan dari Polsek Ujung Pandang, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel di lokasi berbeda.

"Mereka diduga sebagai petarung atau fighter-nya ataupun penonton di beberapa tempat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga : Hasil UFC 271 - Israel Adesanya Pertahankan Gelar Setelah Bentrok dengan Robert Whittaker

Pelaku yang diamankan yakni petarung RA dan MA (19) serta penonton yakni EI, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18), dan MAS (17). Mereka umumnya kategori masih di bawah umur.

 

Kompol Jamal mengatakan, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan terhadap kejadian ini.

"Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya terkait panitia yang adakan," ujar Kompol Jamal.

Baca Juga : Kembali Digelar, Polisi Tangkap 28 Orang di Lokasi Tarung Bebas Makassar

Dari pertarungan ini, petarung dijanjikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta.

"Para penonton ini ditarik uang tiket sekitar Rp10 ribu per orang," ucap Kompol Jamal.

Para pelaku dikenakan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian tanding serta pasal 56 yang ikut serta dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara.

Penulis : Usman Pala