GOWA - Memasuki hari kelima, tim patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten DPRD Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-gowa">Gowa masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar khususnya Warkop, Selasa (13/7/2021) malam.
Setidaknya ada beberapa tim yang terjun ke lapangan untuk menindak pelaku pelanggaran PPKM. Seperti yang dilakukan Tim IV. Dalam patroli ini, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin.
“Jadi malam ini kita jalan di tempat-tempat yang ramai, bersama ibu sekda, kita memberikan informasi PPKM, yang sudah menerima informasi SE (surat edaran) PPKM, pedagang kaki lima, saya lihat sudah banyak yang siap-siap tutup sebelum pukul 22.00,” kata Rafiuddin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsinah.
Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas
Selain itu kata dia, bahwa swalayan, cafe, dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih ditemukan membandel selama PPKM diberlakukan akan diberikan sanksi tegas.
“Jadi sanksi, kita kan ada Perda Gowa (nomor 2 tahun 2020), jadi sanksi tegasnya itu yang pertama teguran, kedua disurati, ketiga itu dicabut surat izin usahanya kalau tidak mau mengikuti dengan aturan (PPKM) yang diberlakukan itu. Ada (sanksi pencabutan izin usaha),” tegas Rafiuddin.
Sekadar diketahui, patroli pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.