Kamis, 29 Juli 2021 19:12
Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang saat menerima kunker DPRD Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (29/7/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten pemkab wajo" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-wajo">(Pemkab) Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo telah melahirkan peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan bantuan hukum sejak 2018. Sementara itu, untuk perda sejenis masih dalam proses pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Hal itu menjadi salah satu alasan anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Wajo.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang menerima langsung kunker DPRD Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (29/7/2021). Sebelum masuk ke acara penerimaan resmi, terlebih dahulu Amran Mahmud menjamu para anggota dewan di ruang tamunya. Terlihat keakraban di antara mereka dan sesekali terselip candaan yang membuat semuanya tersenyum.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Selamat datang kepada Bapak Wakil Ketua Pansus bersama anggota dan rombongan di Kabupaten Wajo, Bumi Lamaddukelleng. Saya berharap kedatangan Bapak dan Ibu sekalian selain memperkuat silaturrahim dengan kami. Semoga nanti akan ada manfaat yang kita peroleh dari pertemuan ini, khususnya bagi kami Pemerintah Kabupaten Wajo," kata Amran Mahmud.

 

Tujuan kunker DPRD Sulsel untuk memperoleh informasi, saran, dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

Amran Mahmud pun manyampaikan bahwa perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan inisiatif DPRD Wajo diundangkan pada 11 Oktober 2018, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Pada tahun 2019 ditetapkan secara teknis penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Wajo, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 195 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," beber Amran Mahmud.

Amran Mahmud melanjutkan, sejak 2019 banyak masyarakat yang terjerat kasus hukum, tetapi karena tidak mampu menyewa bantuan pengacara, akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

"Pada bagian hukum tercatat 26 kasus perdata pada tahun 2019, 16 Kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2020, dan 17 kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2021. Semoga dengan pertemuan ini kita bisa bertukar informasi, banyak hal lain yang bisa dikomunikasikan," tutur Amran Mahmud.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Sementara, Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan dari Bupati Wajo dan unsur pimpinan DPRD Wajo.

"Kami sangat terharu sekali karena hari ini kami diterima langsung oleh Bupati Wajo bersama Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Wajo. Ini jarang sekali kami temui pada kunjungan kami di beberapa daerah," kata Marjono.

Marjono menyampaikan, sebenarnya mobilitas saat ini diharapkan untuk dikurangi karena kondisi pandemi. Namun, dirinya bersama anggota Pansus lainnya tetap melakukan kegiatan ini karena sifatnya sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

"Semoga melalui kunjungan dan diskusi hari ini kami bisa mendapatkan informasi, masukan, dan saran untuk memperkaya materi kami dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Marjono.

Rombongan Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Pansus, yaitu Marjono (Fraksi GeriNdra) selaku Wakil Ketua Pansus, A. Irwandy Natsir (Fraksi PAN), Taqwa Muller (Fraksi Golkar), Henny Latif (Fraksi Gerindra), Jabbar Idris (Fraksi PPP), Rismayanti (Fraksi PKS), didampingi staf ahli serta dari Biro Hukum dan Dinas Sosial Sulsel.

Sementara Bupati Wajo bersama Ketua DPRD Wajo, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, staf ahli, serta Kabag Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum Wajo.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

Terkait Penanganan Jalan Provinsi, Amran Mahmud juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel atas dukungan dan sehingga Wajo selalu mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan khususnya dalam bentuk bantuan keuangan.

"Alhamdulillah bantuan keuangan dalam bentuk dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Wajo ini sudah dinikmati oleh masyarakat kita. Sebagai contoh ruas jalan Canru-Liu yang sudah dikerjakan dengan dana transfer provinsi, saat ini sudah dinikmati dan merupakan salah satu jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng," beber Amran Mahmud.

Amran Mahmud sangat berharap agar beberapa ruas provinsi yang ada di Wajo untuk bisa diprioritaskan. "Meskipun ini di luar dari tujuan kunjungan pansus, kami menitip beberapa ruas jalan provinsi kami yang membutuhkan penanganan, misalnya jalan ruas Palaguna-Salonro, ruas Doping-Atapange, dan ruas lainnya," ucap Amran Mahmud.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam penyambutan kami ada hal yang kurang. Kami sudah sangat maksimal sebagaimana dengan filosofi kami yang selalu ingin memuliakan tamu kami," ucap Amran Mahmud.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT