RAKYATKU.COM, MAKASSAR - edy rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat, terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Rahmat diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat mengajukan keberatan karena uraian tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa Edy Rahmat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Surat dakwaan Penuntut Umum justru menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah," kata Yusus Lessy, kuasa hukum Edy saat membacakan eksepsi.
Yusus Lessy juga mengatakan bahwa berdasarkan uraian dakwaan penuntut umum, kedudukan terdakwa Edy Rahmat hanyalah sebagai perantara yang disuruh oleh Nurdin Abdullah untuk menerima uang suap dari Agung Sucipto untuk kepentingan Nurdin Abdullah.
"Terdakwa Edy Rahmat bukan sebagai penerima uang suap sebagaimana ditegaskan sendiri oleh penuntut umum dalam dakwaanya," ucapnya lagi.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Ia juga mengatakan bahwa penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terhadap terdakwa Edy Rahmat adalah merupakan penerapan hukum yang tidak cermat.
Menurutnya, terdakwa Edy Rahmat tidak dapat dianggap sebagai yang melakukan penyuapan atau yang turut serta melakukan tindak pidana penyuapan karena yang melakukan penyuapan adalah Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
"Posisi terdakwa berdasarkan dakwaan penuntut umum hanya sebagai orang yang disuruh untuk menjadi perantara dalam menerima uang suap dari Agung Sucipto," ujar Yusus Lessy.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Nurdin Abdulah dan Edy Rahmat, Panitia Pembangunan Masjid Pucak Dihadirkan sebagai Saksi
Berdasarkan eksepsi yang telah dibacakan, penasihat hukum Edy Rahmat meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap Edy Rahmat serta dikeluarkan dari tahanan sementara.