Rabu, 06 Oktober 2021 12:41

Sidang Lanjutan Nurdin Abdulah dan Edy Rahmat, Panitia Pembangunan Masjid Pucak Dihadirkan sebagaiĀ Saksi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Persidangan di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (6/10/2021)
Persidangan di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (6/10/2021)

Dalam persidangan ke-14 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dan eks Sekretaris Dinas PUTR, Sulsel Edy Rahmat.

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (6/10/2021)

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

Dalam persidangan ke-14 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Empat orang saksi hadir secara langsung PN Tipikor Makassar dan satu saksi hadir secara virtual.

Dari saksi-saksi tersebut, tiga saksi untuk dua orang terdakwa Nurdin Abdullah dan Ede Rahmat, yakni Aminuddin, Suardi Dg. Nojeng, dan Abdul Samad yang hadir secara virtual.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Suardi Dg. Nojeng dan Aminuddin merupakan panitia pembangunan masjid Pucak di Kampung Ara, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Sementara, Abdul Samad adalah pemilik tanah yang dibeli Nurdin Abdullah tempat pendirian masjid itu.

Sementara, dua saksi lainnya khusus untuk terdakwa Edy Rahmat, yakni Kwan Sakti Rudy Moha dan Rudi Wikarso.

Sebelum memberikan keterangan kelima saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Kalau saudara tidak tahu sampaikan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tau. Kalau saudara lupa sampaikan lupa, tapi jangan pura-pura lupa," ujar Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim.

#Sidang Nurdin Abdullah #Edy Rahmat